MORAL EKONOMI
Surat Al-Isra’ Ayat: 34-35
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& 4 (#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ ( ¨bÎ) yôgyèø9$# c%x. Zwqä«ó¡tB ÇÌÍÈ (#qèù÷rr&ur @øs3ø9$# #sÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur WxÍrù's? ÇÌÎÈ
34. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
· Tafsiru ‘L-Mufradat (Tafsiran Kata-Kata Sullit)
Al-lati Hia Ahsan : jalan yang lebih baik.
Al-‘Ahd : janji yang kamu adakan dengan hamba-hamba Allah selain kamu, agar menjadi kuat dan teguh..
Al-Qusthas : timbangan.
Al-mustaqim : yang adil.
Al-takwil : apa yang manjadi kesudahan sesuatu, yaitu akibatnya. (Ahmad mustofa Al-maraghi, 80))
· Penjelasan
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& 4
” dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa”
”Dan janganlah kamu menggunakan harta anak yatim”. Anak yatim: ayahnya telah meninggal, sedang dia masih belum dewasa dan belum dapat berdiri sendiri. Yang pastinya hidup dalam pemeliharaan pengasuhnya, dalam ayat ini diperingatkan supaya berhati-hati agar tidak mendekati harta anak yatim. (Prof. Dr. Hamka, 1982, 63)). kecuali dengan cara sebaik-baiknya. Yaitu dengan cara memelihara dan menginfestasikannya,, sehingga semakin bertambah, sampai kekuatan akal dan kedewasaannya sempurna betul, dan pada saat itulah dia di bolehkan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang mengandung maslahat.
Dalam ayat yang lain Allah SWT menyebutkan:
(wur !$ydqè=ä.ù's? $]ù#uó Î) #·#yÎ/ur br& (#rçy9õ3t 4 `tBur tb%x. $|ÏYxî ô#Ïÿ÷ètGó¡uù=sù ( `tBur tb%x. #ZÉ)sù ö@ä.ù'uù=sù Å$rá÷èyJø9$$Î/ 4
dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut.(Al-nisa’,6)
Dan setelah Allah Ta’ala melarang memakan harta anak yatim, maka di teruskan dengan tiga perintah berikutnya, yaitu firman-nya:
(#qèù÷rr&ur Ïôgyèø9$$Î/ (
“Dan penuhilah janji”.
Dan tunaikanlah apa yang kamu janjikan kepada Allah untuk senantiasa menunaikan apa yang dia bebankan kepadamu maupun apa yang kamu janjikan kepada manusia, sseperti akad mu’amalat dalam so’al jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Az-zajjad mengatakan: apapun yang di perintahkan maupun yang di larang oleh Allah, adalah termasuk perjanjian dan masuk kedalamnya pula janji seorang hamba dengan tuhannya, atau antara hamba-hamba Allah dengan sesamanya.
Sedangkan yang di maksud menunaikan janji, ialah memelihara menurut cara yang di izinkan oleh syari’at maupun undang-undang yang diridlai Allah SWT.
b) yôgyèø9$# c%x. Zwqä«ó¡tB
“Sesungguhnya janji itu pasti di minta pertanggungjawabannya.”
Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada orang yang menyalahi janji, kenapa dia menyalahinya. Akan di tanyakan kepada orang yang menyalahi janji dengan nada mencerca dan memburukkan, kenapa kamu menyalahi janjimu, dan tidakkah kamu mau menunaikannya? Hal ini juga akan di tanyakan kepada orang yang mengubur anak perempuan secara hidup-hidup, karena dosa apakah anak perempuan, kenapa anak itu di bunuh?
(#qèù÷rr&ur @øs3ø9$# #sÎ) ÷Läêù=Ï.
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar.”
Dan sepurnakanlah takaran kepada orang lain, jangan kamu merugikan mereka apabila kamu menakar untuk hak-hak mereka dari pihakmu, sedang kalau kamu menakar untuk dirimu sendiri, maka tak apalah kamu mengurangi hakmu dan tidak kamu penuhi takaran.
(#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$#
“Dan tnbanglah dengan neraca yang benar.”
Dan timbanglah oleh kalian dengan timbangan yang adil, tanpa menganiaya sedikitpun atau berat sebelah. Karna semua manusia membutuhkan pertukaran barang dan berjual beli. Dan karenanya, Allah yang membuat syari’at bersangatan dalam melarang kecurangan dan pengurangan dalam usaha menetapkan harta pada pemiliknya.
Kemudian, Allah menerangkan akibat perintah-printah tersebut, dan faedahnya yang baik, serta firman-nya:
y7Ï9ºs ×öyz
“Itulah yang lebih utama (bagimu).”
Penunaianmu akan janji dan pemenuhanmu akan takaran kepada orang yang kamu menakar untuknya, dan penimbanganmu dengan adil kepada orang yang kamu menimbang untuknya, adalah lebih baik bagimu di dunia daripada kamu berkhianat dan mengurangi takaran atau timbangan. Karena, hal itu termasuk hal yang menyenangkan orang lain dalam mu’amalatmu, dan membuat mereka suka memuji kamu:
yß`|¡ômr&ur WxÍrù's?
“Dan lebih baik akibatnya.”
Dan lebih baik akibatnya, karena hal itu menyababkan kamu mendapatkan pahala di akhirat, dan selamat dari hukuman yang pedih.
Memang banyak orang kafir yang terkenal teguh memegang amanat dan jauh dari pengkhianatan, maka datang kepada mereka dunia, lalu mereka mendpat kekayaan dan harta yang banyak. Hal itu menyebabkan mereka berbahagia di dunia. (Ahmad mustofa Al-maraghi, 80).
· Kesimpulan
Dalam surat Al-Isra’ ayat 34-35 di atas Allah S.W.T telah mengajarkan tentang moral dalam bermu’amalah dengan melarang memakan arta anak yatim, yaitu anak yang ayahnya telah meninggal sedangkan dia dalam keadaan belum dewasa dan tidak mampu berdiri sendiri, sesudah itu Alla juga memerintahkan supaya menunaikan janji, yaitu ikatan yang di buat untuk meneguhka suatu perkara dan menetapkannya, kemudian agar menunaikan takaran dan timbangan dengan semestinya, karena mu’amalat yang baik sesama manusia akan menimbulkan rasa suka dan cinta di antara mereka.
0 komentar:
Posting Komentar