KORUPSI DALAM ISLAM

Written by aren giff 0 komentar Posted in:

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penegakan hukum yang terjadi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik. Tingginya angka kejahatan membuat pihak pemerintah bekerja keras untuk dapat menangani atau setidaknya mencegah terjadinya kejahatan. Kejahatan yang “hampir” menjadi budaya adalah korupsi, yang dalam bentuknya memiliki banyak macam dan jenis. Ironis memang, di negeri yang “katanya” mayaoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual ini pernah meraih peringkat pertama sebagai Negara terkorup di Asia dan Negara paling lamban yang keluar dari krisis dibandingkan ngara-negara tetangganya. Sebagai umat Islam sudah selayaknya kita menangani permasalahan tersebut dilihat dari sudut pandang Islam.
Adalah suatu hal yang naif apabila kenyataan ironis di atas ditimpakan kepada Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk. Yang perlu dikritisi di sini ialah orientasi keberagamaan kita yang menekankan kesalehan ritual-formal dengan mengabaikan kesalehan moral-individual dan sosial. Model beragama seperti ini memang sulit untuk dapat mencegah pemeluknya dari perilaku-perilaku buruk, seperti korupsi. Padahal dalam perspektif ajaran Islam, korupsi merupakan perbuatan terkutuk, karena dampak buruk yang ditimbulkannya bagi suatu masyarakat dan bangsa sangatlah serius.
Oleh karena itu, makalah ini akan membahas mengenai apa itu korupsi? Bagaimana Islam melihat korupsi? Dan apa sanksi Islam mengenai tindak pidana korupsi?

B. Pengertian Korupsi
Kata korupsi sebagaimana yang diketahui oleh banyak orang sekarang ini berasal dari bahasa Inggris corruption. Sebetulnya kata corruption tersebut berasal dari kata dalam bahasa Latin “corruptus” yang berarti “merusak habis-habisan”. Kata ‘corruptus’ itu sendiri berasal dari kata dasar corrumpere,  yang tersusun dari kata com (yang berarti ‘menyeluruh’) dan rumpere yang berarti merusak secara total kepercayaan khalayak kepada si pelaku yang tak jujur itu.
Dalam khazanah pemikiran hukum Islam (fiqh) klasik, perilaku korupsi belum memperoleh porsi pembahasan yang memadai, ketika para fuqaha berbicara tentang kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar (akl amwal al-nas bi al-bathil) seperti yang diharamkan dalam al-Qur’an, tetapi apabila merujuk kepada kata asal dari korupsi (corrup), maka dapat berarti merusak (dalam bentuk kecurangan) atau menyuap. Di antara berbagai bentuk kejahatan ini yang nampaknya paling mirip substansinya dengan korupsi ialah ghulul yang diartikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah dalam pengelolaan harta rampasan perang dan risywah atau yang biasa dikenal dengan istilah suap.
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang  juga amat dikutuk Allah swt.
 C. Hadis Mengenai Korupsi
Secara garis besar, Islam telah memperingatkan kepada hambanya agar tidak memakan suatu harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (tidak baik). Sebagaimana tercantum dalam al-Quran:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (al-Nisa: 29)

1.      Ghulul
Ghulul menurut bahasa adalah khianat, sedangkan menurut Ibn al-Atsir, ghulul adalah berkhianat mengenai harta rampasan perang atau mencuri harta tersebut, dan—masih menurutnya—setiap orang yang berkhianat secara sembunyi-sembunyi mengenai urusan sesuatu, maka ia telah berbuat ghulul. Adapun maksud dari ghulul menurut korupsi adalah berupa tindakan penggelapan yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Ada pula yang menganggap Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Hadis mengenai pelarangan ghulul adalah:
حدثنا علي بن عبد الله حدثنا سفيان عن الزهري أنه سمع عروة أخبرنا أبو حميد الساعدي قال: استعمل النبي صلى الله عليه وسلم رجلا من بني أسد يقال له بن اللتبية على صدقة فلما قدم قال: هذا لكم وهذا أهدي لي فقام النبي صلى الله عليه وسلم على المنبر, قال صفيان أيضا فصعد المنبر فحمد الله وأثنى عليه ثم قال: ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا لك وهذا لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته إن كان بعيرا له رغاء أو بقرة لها خوار أو شاة تيعر. ثم رفع يديه حتى رأيت بياض إبطيه وقال: ألا هل بلغت. ثلاثا (رواه البخاري)
Nabi menugaskan seorang laki-laki dari Bani Asad yang disebut Ibn al-Lutbiyah untuk mengambil zakat, kemudian setelah kembali ia berkata (kepada Nabi): “Ini untuk Tuan dan ini diberikan kepadaku”, kemudian Nabi naik ke mimbar, begitu juga yang dikatakan Sufyan (perawi), kemudian Nabi memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu bersabda: “Apa-apaan petugas ini, aku utus kembali seraya berkata, “ini untukmu dan ini untukku?” maka cobalah ia duduk (saja) di rumah orang tuanya (tidak menjadi petugas) dan mengandaikan ia diberi hadish atau tidak? Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, maka ia tidak mendapat apa-apa kecuali datang di hari kiamat dengan memikul di atas leher, kalaupun berupa unta, sapi atau kambing yang semuanya meringikik.” Kemudian Nabi mengangkat tangannya sampai kulihat putihnya ketiak beliau (kata rawi) dan bersabda: “bukankah telah aku sampaikan?” diulanginya tiga kali. (H.R. Bukhari)
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا إسحاق بن عيسى ثنا إسماعيل بن عياش عن يحيى بن سعيد عن عروة بن الزبير عن أبي حميد الساعدي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال: هدايا العمال غلول (رواه أحمد)
Dari Abu hamid al-Saidy sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Hadiah-hadiah pada pejabat adalah ghulul (pengkhianatan).” (H.R. Ahmad)

  1. Risywah (Suap)
Menurut terminologi Fiqh, Risywah (suap) adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti kemauannya. Sedangkan menurut Ibnu Nadim Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi). Risywah (suap) merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan Rasulnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis.
Adapun hadis mengenai pelarangan suap adalah:
عبد الله بن عمرو قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لعن الله الراشي والمرتشي (رواه ابن حبان)
Dari Abdullah ibn Amru berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (H.R. Ibnu Hibban)
عن أبي هريرة قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (H.R. Turmuzi)
عن ثوبان قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش يعنى الذي يمشى بينهما (رواه أحمد)
Dari Tsubana berkata, Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta al-Raisya yaitu orang yang menjadi perantara keduanya. (H.R. Ahmad)
Risywah atau suap memang tidak bisa terjadi dari satu pihak. Ia selalu melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. Yakni si penyuap (raasyii), yang disuap atau yang menerima suap (murtasyii) dan yang menjadi perantara (raaisy) . Oleh sebab itu, risywah ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol.
Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau pun si perantara. Ketiganya, pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap atau yang menerima suap.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

D.  Hukuman Bagi Koruptor
Dalam pidana korupsi, sanksi yang diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatannya. Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Mengapa bervariasi? Karena tidak adanya nash qath’i yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang satu ini. Artinya sanksi syariat yang mengatur hal ini bukanlah merupakan paket jadi dari Allah swt. yang siap pakai. Sanksi dalam perkara ini termasuk sanksi ta’zir, di mana seorang hakim (imam/pemimpin) diberi otoritas penuh untuk memilih—tentunya sesuai dengan ketentuan syariat—bentuk sanksi tertentu yang efektif dan sesuai dengan kondisi ruang dan waktu, di mana kejahatan tersebut dilakukan.
Tetapi terdapat beberapa hadis yang mengancam seseorang untuk berlaku curang, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya:
Rasulullah berjalan melewati sebuah kumpulan, sebuah kedai yang menjual barang makanan, kemudian Rasulullah memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata tangan Rasulullah menjadi basah, kemudian beliau bertanya: “apa ini wahai pemilik makanan “, orang tersebut menjawab: “kehujanan ya Rasulullah “, kemudian Rasulullah bersabda:. “tidakkah sebaiknya engkau letakkan di atas tumpukan makanan ini, sehingga orang bisa rnelihatnya, barangsiapa melakukan tipu daya dan manipulasi maka mereka bukan termasuk golonganku”. (H.R. Muslim)
Selain itu terdapat hadis lain yang artinya:
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, bahwasanya ketika selesai terjadi peperangan khibar, sekelompok sahabat Rasulullah mereka bersaksi ada seseorang yang gugur dalam peperangan menjadi syahid, ada sesorang yang gugur dalam peperangan menjadi syahid, kemudian Rasulullah berkata: “Tidak demikian, sungguh saya melihat dia berada di neraka sebab mencuri selimut dan mantel “, kemudian Rasulullah bersabda . “Wahai Putra Khaththab, berangkatlah sampaikan kepada manusia, sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang beriman kepada Allah “, kemudian Umar berkata . “saya lalu keluar dan saya sampaikan, ketahuilah bahwasanya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin “. (H.R. Muslim)
Ghulul dalam hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, adalah “khianat dalam harta“, yang berarti tidak amanat didalam mengemban tanggung jawab, dan ini identik dengan korupsi. Dan Rasulullah saw. menjelaskan bahwa orang yang melakukan ghulul –walaupun hanya sekedar mantel– dianggap keluar dari koridor iman, tidak berhak masuk sorga justru akan disiksa dineraka.
Apabila para fuqaha dalam hukum pidana Islam konvensional (fiqh al-jinayat al-fiqh al-jinai) memasukkan ghulul dalam kategori tindak pidana (jarimah) ta’zir yang besar-kecilnya hukuman (‘uqubah) diserahkan kepada pemerintah dan hakim, hal itu dapat dipahami, mengingat kejahatan ghulul masih dalam skala kecil yang belum menjadi ancaman berarti. Hanya saja perlu digaris bawahi bahwa hukuman ta’zir kendatipun pada asalnya bertujuan untuk memberi pelajaran (lil al-ta’dib) bentuknya tidak harus selalu berwujud hukuman ringan. Seperti yang ditulis oleh Abd al-Qadir Awdah dalam Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, banyak fuqaha yang membolehkan pidana ta’zir dalam bentuk hukuman mati jika kepentingan umun menghendakinya (idza iqtadlat al-mashlahah al-’ammah taqrir ‘uqubah al-qatl). Dengan memerhatikan kepentingan umum yang terancam dengan sangat serius oleh kejahatan korupsi saat ini, maka dijatuhkannya hukuman ta’zir yang paling keras (hukuman mati) atas para koruptor kelas kakap dapat dibenarkan oleh Islam.
E.  Kesimpulan
Tujuan utama syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan. Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam 5 tujuan (al-maqashid al-khamsah), yakni perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).
Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap tujuan kelima; hifzh al-mal. Apabila dalam kepustakaan hukum Islam, contoh populer perbuatan melawan tujuan hifdh al-mal ini adalah kejahatan mencuri (al-sariqah) milik perorangan, maka korupsi sebagai kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara lebih layak lagi untuk dicatat sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip hifzh al-mal. Korupsi bukanlah pencurian biasa dengan dampaknya yang bersifat personal-individual, melainkan ia merupakan bentuk pencurian besar dengan dampaknya yang bersifat massal-komunal. Bahkan ketika korupsi sudah merajalela dalam suatu negara sehingga negara itu nyaris bangkrut dan tak berdaya dalam menyejahterakan kehidupan rakyatnya, tidak mampu menyelamatkan mereka dari ancaman gizi buruk dan busung lapar yang mendera, maka korupsi lebih jauh dapat dianggap sebagai ancaman bagi tujuan syari’at dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).
Dari uraian mengenai korupsi dalam bentuk ghulul dan suap, maka dapat disimpulkan bahwa Islam telah melarang tindakan korupsi baik berbentuk ghulul maupun suap. Walaupun tidak terdapat sanksi dalam bentuk nash qath’i mengenai hukuman bagi koruptor, bukan berarti tidak adanya sanksi bagi pelaku korupsi. Adapun pelaku yang melalukan korupsi dapat dihukum ta’zir sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Wallahu a’laM



0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini